KKP Bentuk Tim Tentukan Ekspor Pasir Laut, Ajak Walhi-Greenpeace

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 17:59 WIB
Menteri KKP mengatakan izin eksploitasi dan ekspor pasir laut ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini.
Menteri KKP mengatakan perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini.

Ia menyebut tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.

"Tim kajian ada unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi. Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak,"  katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Greenpeace, kami sehati soal lingkungan. Greenpeace bantuin saya dong," imbuhnya, mengajak Greenpeace yang juga hadir dalam jumpa pers.

Selain mengantongi restu tim kajian, pengerukan pasirnya pun tidak boleh sembarangan. Wahyu mengatakan prosesnya menggunakan teknologi khusus.

Menurutnya, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.

"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP-nya lebih tinggi," katanya.

Ia menambahkan PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan sektor kelautan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut lagi. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER