Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) buka suara soal kebijakan Jokowi mengizinkan eksploitasi dan ekspor pasir laut lagi.
Melalui Ketua Kadin Arsjad Rasjid, mereka mengatakan memang hal itu boleh saja dilakukan. Tapi katanya, yang terpenting dan harus benar-benar dilakukan adalah ekspor dan eksploitasi itu tak dilakukan dengan asal dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
"Memang ada kebutuhan, lebih untuk menjadi salah satu pendapatan baru untuk Indonesia. Namun mengenai lingkungannya kita akan tetap belajar. Saya melihat yang penting keseimbangan," katanya di Jakarta, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Masalah kesejahteraan iya, tapi di sisi lain juga kita harus terus menjaga pembangunan berkelanjutan kita, menjaga lingkungan karena itu kunci kita untuk masa depan," tambahnya.
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut,Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.