Mengintip Besaran Gaji Ke-13 Jokowi yang Capai Rp60 Jutaan

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 06:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mulai Senin (5/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mulai Senin (5/6). (ANTARA FOTO/SOPIAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara mulai Senin (5/6). Gaji ke-13 ini juga akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu, gaji presiden adalah 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di pasal 2 ayat 2 disebutkan gaji pokok wapres 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

Merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA). Besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma'ruf mengantongi Rp20,16 juta setiap bulannya.

Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2 a, presiden berhak mendapat tunjangan Rp32,5 juta. Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dijelaskan wapres mengantongi tunjangan Rp22 juta.



Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Presiden Jokowi kurang lebih akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wapres Ma'ruf bakal mendapatkan Rp42,16 juta.

Bahkan, estimasi gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf itu belum memperhitungkan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga 50 persen dari tunjangan kinerja.

Berikut perkiraan gaji ke-13 yang bakal dikantongi Jokowi dan Ma'ruf:

1. Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Gaji pokok Rp30,24 juta+tunjangan Rp32,50 juta= Rp62,74 juta

2. Wapres Ma'ruf Amin

Gaji pokok Rp20,16 juta+tunjangan Rp22 juta= Rp42,16 juta

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER