KKP Patok Harga Pasir Laut 2 Tahun Sebelum Izin Ekspor Jokowi Terbit

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 16:44 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu mematok tarif PNBP pasir laut 2 tahun sebelum Jokowi mengizinkan ekspor komoditas itu dibuka lagi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mematok tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasir laut dua tahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor komoditas itu dibuka lagi.

Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.

Sementara itu, izin Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.

Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021 itu, ada ketentuan soal harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188.000 per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228.000 per meter kubik.

"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).

Melalui Kepmen itu, Sakti juga membuka peluang harga pasir laut bisa berubah berdasarkan evaluasi paling lambat 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila pertimbangan tertentu.

Adapun pertimbangannya antara lain yang dimuat dalam diktum ketiga sebagai berikut:

a. harga pasar;
b. harga pasir laut di lokasi pengambilan;
c. harga pengiriman pasir laut.

CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi Kepmen KKP yang terbit sebelum PP Jokowi terbit kepada Sakti Wahyu dan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan tanggapan.

Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi melalui PP Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

Sementara di Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mrh/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK