Jokowi Pernah Utus Mahfud MD Urus Pembayaran Utang ke Jusuf Hamka

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2023 09:47 WIB
Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus pembayaran utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Kabinet RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus utang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada Jusuf Hamka.

Menurut Mahfud, ia telah menerima mandat dari Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat, seperti kasus Jusuf Hamka.

"Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 30 Juni," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/6).

Mahfud menyebut melalui surat keputusan tersebut juga telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kepolisian untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Ia menyebut hasil laporan tersebut kemudian juga telah disampaikan kepada Jokowi, selaku pimpinan tertinggi pemerintahan. Jokowi, kata Mahfud, kembali memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan melalui rapat kabinet pada 13 Januari kemarin.

"Presiden menyampaikan apabila selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang mempunyai utang kita harus membayar," tuturnya.

Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karenanya, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.

Ia juga siap memberikan bantuan teknis terhadap Jusuf apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Nanti kalau Pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis, nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," tuturnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.

Ia kemudian mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, kata dia, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

(ldy/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK