Aturan Perjalanan Baru Kemenhub: Boleh Tak Pakai Masker Asal Sehat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri di masa transisi endemi covid.
Salah satu subtansinya, penumpang kendaraan umum dibolehkan tidak memakai masker asal dalam kondisi sehat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE baru Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19, yang terbit pada 9 Juni 2023.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE Nomor 14 yang mengatur transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara, serta SE Nomor 17 untuk perkeretaapian.
"SE ini mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023," kata Adita melalui keterangan resmi, Senin (12/6).
Secara umum, SE baru Kemenhub mengatur:
- Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan;
- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus;
- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar covid;
- Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan pakai sabun secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
- Penumpang yang sakit, berisiko tertular atau menularkan covid dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan;
- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
(sfr/pta)