Dalih Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Negara Rp800 M ke Jusuf Hamka
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ingin berhati-hati dan teliti mempelajari sebelum membayar utang negara Rp800 miliar ke pengusaha tol Jusuf Hamka.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut kasus tersebut adalah lembaran dari persoalan masa lalu, di mana negara melikuidasi bank-bank pada saat krisis moneter 1998. Ia menegaskan ada prinsip kehati-hatian dan memperhatikan afiliasi dari para pihak terkait.
"Ini sesuatu yang memang secara keuangan negara buat kita memang adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Sang Bendahara Negara lantas menyoroti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya kembali ke negara. Ia mempertanyakan negara masih terus ditagih oleh pihak terafiliasi ketika sudah susah payah menyelamatkan sejumlah bank di masa krismon.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Ani.
Meski begitu, Ani tak menutup mata terkait proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka. Namun, ia menekankan masih perlu mengkaji betul keterikatan tersebut.
Di lain sisi, Ani menyebut Satgas BLBI yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih punya tagihan lain yang jumlahnya cukup signifikan.
Lihat Juga : |
"Sementara, (aset) BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat Rp110 triliun baru (kembali) Rp30 triliun," rincinya.
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," tutup Ani.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar itu ke Kemenkeu. Bahkan, Mahfud menegaskan siap memberikan bantuan teknis.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT CMNP di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.
Ia lantas mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, ia mengklaim DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih masih melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.