Satgas BLBI Menangkan Perkara Pemblokiran Saham Kaharudin Ongko

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2023 19:50 WIB
PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko. (Foto: Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko.

Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemblokiran saham tersebut dilakukan berdasarkan Mekanisme Restrukturisasi dan Normalisasi Implementasi Agunan (MRNIA) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.

Kaharudin Ongko, sebagai salah satu obligor, memiliki kewajiban dan telah meletakkan jaminan, di antaranya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.

"Setelah dilakukan penelusuran oleh Satgas BLBI, saham PT Beruangmas Perkasa telah kembali dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Kaharudin Ongko," kata Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (14/6).

Tindakan pengalihan saham kepada pihak yang terafiliasi dengan Kaharudin Ongko tersebut bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.

"Keputusan tersebut mengatur bahwa pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diizinkan setelah penyelesaian kewajiban kepada negara dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC dalam perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.

Satgas BLBI terus berupaya keras mengejar saham-saham yang telah dijaminkan oleh Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut kembali dimiliki oleh pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dengannya.

Kaharudin Ongko sendiri telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban sebagai obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen) dan sebagai obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).



(dzu/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK