Profil PT Basis Utama Prima yang Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). BUP merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Selain sebagai Dirut BUP, Yusrizki juga tercatat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com melalui dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, BUP adalah perusahaan milik pengusaha Happy Hapsoro.
Happy yang merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani ini diketahui memiliki porsi saham hingga 99 persen. Sisanya dimiliki oleh Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Arsjad pun mengakui bahwa ia memiliki saham di BUP melalui perusahaan pribadinya PT Mohammad Mangkuningrat (MM). Terlibatnya dirinya di BUP juga hanya sebagai syarat, terbukti dengan saham yang dimiliki hanya sedikit.
Menurutnya, berdasarkan aturan Undang-Undang, maka pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki dua pemegang saham.
"Saya hanya sebagai pemegang satu lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," ungkap Arsjad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).
Bisnis BUP sendiri beragam. Perusahaan diketahui berinvestasi di berbagai bidang mulai dari properti hingga migas.
Sementara itu, Kadin resmi menunjuk pejabat baru sebagai Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan usai Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka.
"Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).