BPK Ungkap Masalah Pengalihan Polis-Aset Jiwasraya, IFG Respons

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 11:54 WIB
BPK temukan dua masalah dalam pengalihan polis asuransi Jiwasraya ke IFG Life terkait PMN dan pemindahan polis serta aset.
BPK temukan dua masalah dalam pengalihan polis asuransi Jiwasraya ke IFG Life terkait PMN dan pemindahan polis serta aset. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan dua temuan masalah dalam pengalihan polis asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) pada 2021 hingga semester I 2022.

Pemeriksaan BPK meliputi pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) untuk membereskan masalah Jiwasraya, pengalihan polis dan aset Jiwasraya ke IFG Life.

Kesimpulan BPK secara keseluruhan menyatakan pengelolaan PMN, pengalihan portofolio pertanggungan dan aset Asuransi, pendapatan, biaya dan investasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kesimpulan itu tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2022, yang dirilis Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun di sisi lain, BPK menilai pelaksanaan pengalihan aset dan liabilitas belum sesuai proyeksi, baik terkait waktu pengalihan dan pencairan PMN maupun realisasi nilai dan kualitas aset yang dialihkan.

Selain itu, muncul risiko permasalahan likuiditas IFG Life untuk pembayaran klaim di masa depan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi IFG Life berkoordinasi dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, untuk melakukan evaluasi atas RPK yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya evaluasi terhadap keberadaan dan penilaian aset.

"Jika terdapat kehilangan atau penurunan aset agar dimintakan pertanggungjawaban kepada manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta melibatkan PT Asuransi Jiwa IFG dalam perencanaan dan penetapan atas perubahan RPK serta Kajian
Bersama PMN," tulis BPK.

BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap dan properti investasi yang dialihkan dari Jiwasraya belum memadai.

Pasalnya, ada penyewa properti investasi yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas aset tanah atau bangunan yang dialihkan itu belum diperpanjang masa berlakunya.

IFG Life juga belum melakukan balik nama atas aset-aset yang telah dialihkan.

Akibatnya, terdapat potensi denda maupun penalti atas properti investasi yang menunggak pembayaran PBB, risiko terhambatnya rencana penjualan tanah dan bangunan, serta risiko sengketa hukum terkait status kepemilikan aset tanah dan bangunan.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Asuransi Jiwa IFG agar menginstruksikan Senior Property Operation and Valuation memantau pembayaran PBB dan memproses penagihan kepada penyewa," tulis BPK.

Badan pemeriksa juga memerintahkan IFG Life berkoordinasi dengan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk mengurus proses balik nama tersebut, serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait mengenai pelunasan PBB dan pengurusan masa berlaku SHGB.

[Gambas:Video CNN]

Respons IFG

Sementara itu IFG melalui Sekretaris Perusahaan Oktarina Dwidya Sistha memberikan beberapa tanggapannya atas temuan BPK tersebut. 

Pertama, sebagai holding, pihaknya akan selalu memonitor IFG Life agar selalu menjaga risk based capital (RBC) pada tingkat yang sehat sehingga nantinya mampu tumbuh dan memenuhi semua kewajiban kepada pemegang polis sesuai jadwal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan juga akan melakukan penguatan permodalan setelah menerima PMN.

"Investasi juga akan dilakukan secara prudent berbasis liabilities driven investment (LDI) dengan memperhatikan investment policy guideline yang memuat risk appetite, portfolio universe, portfolio guideline, dan penerapan management risiko secara disiplin," katanya.

IFG tambahnya, juga telah mengevaluasi dan menyusun rencana tindak baru secara bersama-sama dengan Jiwasraya, IFG Life dan IFG holding dengan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham dan OJK selaku regulator dalam proses perhitungan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian polis secara tuntas dilakukan oleh konsultan independent dan didampingi oleh BPKP.

Tanggapan kedua, terkait pengelolaan aset tetap dan properti investasi yang dialihkan dari Asuransi Jiwasraya yang disebut BPK belum memadai karena terdapat penyewa properti investasi yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas aset tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dari Asuransi Jiwasraya ke IFG Life.

"Secara hukum ada beberapa aset yang meskipun secara hukum sudah jelas, tetapi memiliki permasalahan dimana penyewa belum memenuhi koreksi syarat dan ketentuan sewa-menyewa. Saat ini secara intensif dilakukan upaya peningkatan pengelolaan property, termasuk pembersihan penguasaan property dari pihak-pihak yang tidak berhak. IFG sebagai holding senantiasa terus memonitor perkembangan peralihan tersebut ke IFG Life," katanya. 

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul artikel ini pada Jumat (23/6) terkait dengan penambahan informasi dari IFG.

(pta/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER