Gugatan Sri Mulyani soal BPJS Kesehatan Ditolak Pengadilan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 12:13 WIB
PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.
PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.

Penolakan mereka putuskan dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan gugatan terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN," katanya Februari lalu.

Minta Segera Buka

ICW menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

"Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka," jelas ICW dalam keterangan resminya hari ini.

ICW mendesak Kemenkeu segera membuka hasil audit tersebut dan menyudahi sengketa informasi ini. ICW berharap Sri Mulyani cs tak berlarut-larut melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung (MA).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo terkait putusan PTUN dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Sri Mulyani. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER