Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan menyerahkan dokumen hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia mengunggah momen penyerahan dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut kepada ICW.
"Kementerian Keuangan tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan," tulis Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan dokumen audit BPJS Kesehatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Almas Sjafrina yang mewakili ICW.
"Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua," ucap Prastowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. ICW mendesak Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
Namun, pengadilan menolak keberatan Bendahara Negara tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya.
Bahkan, pihak Sri Mulyani diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu oleh PTUN Jakarta.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," tulis PTUN Jakarta dalam putusan tersebut.
(skt/pta)