Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenakan pajak fasilitas kantor alias natura berupa bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam beleid yang diteken pada 27 Juni 2023 itu, semua bingkisan di luar hari besar keagamaan bernilai di atas Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak masuk objek pajak. Dengan kata lain, bingkisan di bawah nilai tersebut bebas pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani pun memberikan contoh perhitungannya sebagai berikut:
Contoh, selama 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada pegawai bernama BZ dengan rincian sebagai berikut:
a. 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp5 juta.
b. 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1 juta.
c. 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4 juta.
d. 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2 juta.
Berdasarkan peraturan dalam belied di atas, perlakuan pengenaan pajak penghasilan (PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima BZ adalah sebagai berikut:
a. Untuk Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek PPh karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek.
b. Untuk Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan, sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak untuk dapat dikecualikan dari objek PPh.
Oleh karena bingkisan bernilai Rp1 juta, maka pada Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh.
c. Untuk Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan, sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima BZ sampai dengan Juni (Rp1 juta + Rp4 juta) setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp5 juta - Rp3 juta = Rp2 juta
d. Untuk Agustus 2024, bingkisan yang diterima BZ senilai Rp2 juta merupakan objek PPh karena akumulasi nilai bingkisan diterima BZ sampai dengan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek pajak.