Viral seorang jemaah haji memboyong emas dalam jumlah besar saat pulang ke Tanah Air. Sontak saja, hal itu langsung menjadi perhatian publik termasuk pihak Bea Cukai.
Salah satu jemaah haji yang memborong emas dari Arab Saudi adalah Mir'a Hayati. Mira, yang berasal dari Sulawesi Selatan, membeli emas 1 kg di Tanah Suci saat menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu.
Selain Mir'a, ada juga Suarnati Daeng Kanang (46) jemaah haji dari daerah yang sama, membawa pulang perhiasan emas seberat 100 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lama ini, Bea Cukai Makassar mengungkap hasil pemeriksaan emas 100 gram yang dimiliki Suarnati. Ternyata, emas yang dibeli di Arab Saudi tersebut tidak asli alias imitasi.
Lantas, sebenarnya seperti apa aturan kepabaenan jika ingin bawa emas dari luar negeri dengan jumlah yang besar?
Ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Mengacu peraturan tersebut, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar US$500 atau setara Rp7,6 juta (asumsi kurs Rp15.135 per dolar AS) per orang untuk setiap kedatangan.
Artinya, jika melebihi batas harga di atas, maka dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
Adapun terhadap barang barang non personal use dipungut BM dan PDRI dari keseluruhan nilai pabeannya.
Untuk emas 1 kg misalnya, jika merujuk harga emas Antam hari ini, dipatok Rp1,004 miliar. Jika batas kena BM dan pajak adalah Rp7,6 juta, maka sebesar Rp997 juta akan kena pajak BM dan PDRI.
Adapun pajak bea masuk emas adalah sebesar 5 persen. Sedangkan, PPN-nya sebesar 10 persen.
Lihat Juga : |
Lalu, jika seseorang yang membawa emas tidak sanggup atau tidak membawa uang untuk membayar BM dan pajak tersebut bagaimana?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31, barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari.
Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengingatkan barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai. Pelaporan itu dapat dilakukan dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
Saat ini sudah ada Electronic Customs Declaration atau e-CD yang dapat diunduh di Appstore atau Playstore.