ANALISIS

Bahaya Mandatory Spending Dihapus dalam UU Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 07:00 WIB
Pengamat menilai penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan akan berpengaruh terhadap sejumlah target, termasuk kualitas pelayanan kesehatan.
Pengamat menilai penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan akan berpengaruh terhadap sejumlah target, termasuk kualitas pelayanan kesehatan. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kewajiban belanja minimal (mandatory spending) resmi dihapuskan dari Undang-undang (UU) tentang Kesehatan. Keputusan itu ditentukan setelah DPR mengesahkan RUU tentang kesehatan menjadi uu dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Padahal, dalam pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, mandatory spending diatur sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan harus dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5 persen untuk kesehatan tidak berjalan baik, dan justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending, tapi adanya commitment spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program-program di sektor itu bisa berjalan," ujar Budi.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan belanja di sektor kesehatan akan tetap ada, meski besarannya tak lagi diatur minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD sebagaimana mandatory spending dalam UU Kesehatan sebelumnya.

"Kita kan sudah lihat bahwa 'oh rata-rata kebutuhannya sekitar sekian.' Lihat saja dalam beberapa tahun terakhir, kita enggak pernah kurang dari 5 persen karena kita memang melihat kebutuhan untuk belanja yang cukup untuk itu," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia menyebut tidak perlu khawatir pemerintah tidak akan mengalokasikan dana yang cukup untuk sektor kesehatan. Menurutnya, penghapusan mandatory spending justru baik bagi anggaran karena tidak lagi perlu mengeluarkan dana untuk hal yang tidak jelas.

"Jadi enggak usah khawatir sebelumnya bahwa kita enggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas gitu ya, tapi kita juga enggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata enggak bisa digunakan karena kita enggak tahu mau belanja apa," ucap Isa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan dihapusnya mandatory spending dalam UU Kesehatan akan berpengaruh terhadap target yang akan dicapai seperti target prioritas stunting, perbaikan alat dan fasilitas kesehatan, bahkan kualitas pelayanan kesehatan.

Ia juga menilai kebijakan itu akan berdampak terhadap berbagai program strategis dan prioritas pembangunan kesehatan nasional maupun daerah. Program kesehatan akan sulit terlaksana dengan dalih keterbatasan anggaran.

"Kebijakan tersebut akan memberatkan konsumen, yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah ke depan akan dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna dari jasa kesehatan ini," katanya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Jaminan Anggaran Masih Diperlukan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER