Sri Mulyani Akhirnya Bersuara soal Julukan Menkeu Tukang Utang

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2023 17:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang masih menyebutnya sebagai menteri keuangan tukang utang sudah ketinggalan kereta.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang masih menyebutnya sebagai menteri keuangan tukang utang sudah ketinggalan kereta. (brin.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersuara soal julukan menteri keuangan tukang utang yang disematkan banyak orang terhadapnya. Ia menuturkan hal itu perlu dikoreksi.

Menurutnya, siapapun yang memberikan julukan tersebut adalah orang yang tak mengerti mengenai kegunaan dari utang itu sendiri.

Ia menyebut dalam membangun bangsa banyak instrumen yang bisa dipakai, meliputi pajak, subsidi, dan ekuitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menegaskan bahwa instrumen-instrumen tadi sangat konkrit. Tapi, di tengah tantangan yang kian komplek dan keterbatasan keuangan negara (APBN), pemerintah perlu mencari instrumen lain dalam bentuk utang untuk menambal kebutuhan pembangunan.

Negara lain pun katanya, juga menggunakannya. Misalnya, untuk membiayai krisis iklim yang nilainya sangat besar. Ia menambahkan kalau hanya mengandalkan APBN saja itu semua tidak cukup.

Pemerintah katanya, tak mungkin membiarkan masalah itu begitu saja. Apalagi krisis iklim menjadi tantangan nyata bagi Indonesia.

Ia menambahkan meski menjadikan utang sebagai pilihan, pemerintah dan Kementerian Keuangan di bawahnya juga tidak ugal-ugalan memanfaatkannya. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, utang pemerintah per akhir Mei tercatat sebesar Rp7.787,51 triliun. Realisasi ini turun sekitar Rp62,38 triliun dari posisi April 2023 yang sebesar Rp7.849,89 triliun.

Secara rinci, utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6.934,25 triliun dan pinjaman sebesar Rp853,26 triliun.

Sementara, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,85 persen. Artinya, utang pemerintah masih jauh lebih rendah dari batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER