Bisakah Larang Jual Produk Impor Rp1,5 Juta di E-Commerce Jaga UMKM?
Feby Febriana Nadeak | CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 07:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
(Pengamat menilai larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce baik dalam melindungi UMKM, tapi perlu diimbangi kebijakan lain. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJAL).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan berencana melarang marketplace untuk menjual barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.
"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.
Wacana larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta itu bermula dari fenomena Project S TikTok yang ditengarai bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja.
Perusahaan asal China itu dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.
Lantas bisakah larangan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace bisa melindungi produk UMKM?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan barang impor di marketplace terbagi dua jenis. Pertama, barang impor yang penjualnya juga di luar negeri atau biasa disebut cross border commerce. Kedua, barang impor yang dijual oleh penjual lokal.
Ia menilai kebijakan pelarangan impor di bawah Rp1,5 juta akan efektif bagi barang impor jenis yang pertama. Namun bagi barang impor yang dijual oleh penjual lokal kurang efektif karena barangnya sudah di Indonesia dan porsinya besar sekali.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah lebih baik menerapkan sistem insentif dan disinsentif. Misalnya, penerapan biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Kemudian diskon atau gratis ongkos diberikan khusus untuk produk lokal .
"Tapi platform harus bisa memisahkan antara produk lokal dan produk impor. Selama ini tidak ada keterangan asal produk. Yang ada adalah asal penjual," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta cukup baik karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dari produk impor terutama dari China yang cenderung lebih murah lantaran kebijakan subsidi ekspor di negara itu.
Namun, ia mempertanyakan mengapa batas harga yang ditentukan Rp1,5 juta. Pasalnya banyak juga produk dalam negeri di atas Rp1,5 juta yang sedang berjuang di pasar domestik dan harus diselamatkan pemerintah.
Masalah lainnya adalah bagaimana jika penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta mengubah gaya penjualannya agar harganya di atas harga tersebut. Misalnya penjual membundling beberapa produk harga Rp500 ribu ke dalam satu paket sehingga harganya menjadi Rp2 juta.
Karena itu, setelah melarang barang impor di bawah harga tertentu, Ronny menyarankan menteri perdagangan menyiapkan strategi agar produk-produk lokal juga berkuasa di marketplace.
"Percuma melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce, kalau ternyata substitusinya tak ada di pasaran online? Artinya pemerintah juga harus mendorong semasif mungkin produk dalam negeri masuk pasar e-commerce di satu sisi dan mendorong agar kualitasnya tak kalah dengan kualitas barang impor di sisi lain," katanya.
Ia mengatakan pemerintah tidak cukup melindungi produk UMKM lokal hanya dengan membatasi barang impor di bawah Rp1,5 juta, tetapi juga perlu menaikkan ceruk produk dalam negeri di e-commerce sebagai gantinya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan bagaimana menteri perdagangan bisa memastikan larangan tersebut bisa terwujud. Kemudian, institusi apa yang akan mengawasi larangan itu.
"Atau strategi apa yang akan dipakai mendag untuk memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi?" katanya.
Di sisi lain, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengatakan kebijakan pembatasan impor berdasarkan harga minimum Rp1,5 juta tersebut 'rabun kelas' dan kurang tepat. Menurutnya, batasan yang seharusnya diatur adalah jenis dan klasifikasi produk impor tersebut yakni produk apa saja yang sudah banyak diproduksi UMKM dalam negeri.
"Kalau dari sisi harga, sangat banyak jenis produk impor di bawah US$100 yang belum dapat diproduksi dalam negeri, apalagi oleh UMKM. Di sisi lain, banyak pula produk UMKM kita yang harganya di atas Rp1,5 juta. Jadi penggunaan harga sebagai parameter ini cukup aneh dan terkesan memandang UMKM sebagai penjual barang murah'," katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan pengawasan larangan jual produk barang impor di bawah Rp1,5 juta perlu diperhatikan. Ia mempertanyakan apakah nantinya akan dibentuk satgas yang mengecek satu per satu penjual di marketplace yang jumlahnya sangat banyak.
"Ataukah ditegakkan melalui perizinan atau sertifikasi impor di bawah US$100 yang dibatasi untuk tidak dapat dijual oleh pedagang e-commerce, yang mana berpotensi secara diskriminatif menguntungkan importir berskala besar?" katanya.
Kementerian Perdagangan berencana melarang marketplace untuk menjual barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.
"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.
Wacana larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta itu bermula dari fenomena Project S TikTok yang ditengarai bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja.
Perusahaan asal China itu dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.
Lantas bisakah larangan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace bisa melindungi produk UMKM?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan barang impor di marketplace terbagi dua jenis. Pertama, barang impor yang penjualnya juga di luar negeri atau biasa disebut cross border commerce. Kedua, barang impor yang dijual oleh penjual lokal.
Ia menilai kebijakan pelarangan impor di bawah Rp1,5 juta akan efektif bagi barang impor jenis yang pertama. Namun bagi barang impor yang dijual oleh penjual lokal kurang efektif karena barangnya sudah di Indonesia dan porsinya besar sekali.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah lebih baik menerapkan sistem insentif dan disinsentif. Misalnya, penerapan biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Kemudian diskon atau gratis ongkos diberikan khusus untuk produk lokal .
"Tapi platform harus bisa memisahkan antara produk lokal dan produk impor. Selama ini tidak ada keterangan asal produk. Yang ada adalah asal penjual," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta cukup baik karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dari produk impor terutama dari China yang cenderung lebih murah lantaran kebijakan subsidi ekspor di negara itu.
Namun, ia mempertanyakan mengapa batas harga yang ditentukan Rp1,5 juta. Pasalnya banyak juga produk dalam negeri di atas Rp1,5 juta yang sedang berjuang di pasar domestik dan harus diselamatkan pemerintah.
Masalah lainnya adalah bagaimana jika penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta mengubah gaya penjualannya agar harganya di atas harga tersebut. Misalnya penjual membundling beberapa produk harga Rp500 ribu ke dalam satu paket sehingga harganya menjadi Rp2 juta.
Parameter Aneh Memandang UMKM Penjual Barang Murah
Pengamat menyebut parameter yang digunakan pemerintah dalam membendung barang impor dijual di e-commerce aneh. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Karena itu, setelah melarang barang impor di bawah harga tertentu, Ronny menyarankan menteri perdagangan menyiapkan strategi agar produk-produk lokal juga berkuasa di marketplace.
"Percuma melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce, kalau ternyata substitusinya tak ada di pasaran online? Artinya pemerintah juga harus mendorong semasif mungkin produk dalam negeri masuk pasar e-commerce di satu sisi dan mendorong agar kualitasnya tak kalah dengan kualitas barang impor di sisi lain," katanya.
Ia mengatakan pemerintah tidak cukup melindungi produk UMKM lokal hanya dengan membatasi barang impor di bawah Rp1,5 juta, tetapi juga perlu menaikkan ceruk produk dalam negeri di e-commerce sebagai gantinya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan bagaimana menteri perdagangan bisa memastikan larangan tersebut bisa terwujud. Kemudian, institusi apa yang akan mengawasi larangan itu.
"Atau strategi apa yang akan dipakai mendag untuk memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi?" katanya.
Di sisi lain, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengatakan kebijakan pembatasan impor berdasarkan harga minimum Rp1,5 juta tersebut 'rabun kelas' dan kurang tepat. Menurutnya, batasan yang seharusnya diatur adalah jenis dan klasifikasi produk impor tersebut yakni produk apa saja yang sudah banyak diproduksi UMKM dalam negeri.
"Kalau dari sisi harga, sangat banyak jenis produk impor di bawah US$100 yang belum dapat diproduksi dalam negeri, apalagi oleh UMKM. Di sisi lain, banyak pula produk UMKM kita yang harganya di atas Rp1,5 juta. Jadi penggunaan harga sebagai parameter ini cukup aneh dan terkesan memandang UMKM sebagai penjual barang murah'," katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan pengawasan larangan jual produk barang impor di bawah Rp1,5 juta perlu diperhatikan. Ia mempertanyakan apakah nantinya akan dibentuk satgas yang mengecek satu per satu penjual di marketplace yang jumlahnya sangat banyak.
"Ataukah ditegakkan melalui perizinan atau sertifikasi impor di bawah US$100 yang dibatasi untuk tidak dapat dijual oleh pedagang e-commerce, yang mana berpotensi secara diskriminatif menguntungkan importir berskala besar?" katanya.