Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Aset tanah dan bangunan yang disita tersebut dikenal sebagai The East Tower yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No.01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2 dengan estimasi nilai Rp786 miliar," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).
Menurut Rionald, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkas Rionald.