Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencairkan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun ke 350 daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan angka Rp3,4 triliun sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun, saat ini masih dalam tahap penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP).
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan Pak Presiden (Jokowi)," kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kami akhir bulan ini (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) sudah bisa diselesaikan PP-nya dan kami akan terbitkan juga peraturan menteri keuangan (PMK). Mudah-mudahan awal bulan depan sudah bisa disalurkan," sambungnya.
Sebelumnya, janji pemberian Rp3,4 triliun disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. DBH sawit bakal dibagikan kepada 350 daerah, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Ani, sapaan akrabnya, merinci ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan bakal menerima DBH tersebut.
Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4 persen dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK). Namun, karena PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut maka tidak ada yang bisa dibagikan dan harus mengambil dana dari APBN 2023.
"Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar," ujar Ani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20 persen, untuk kabupaten/kota penghasil sawit di kisaran Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60 persen, serta untuk kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20 persen.
(skt/pta)