Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Rp7,3 miliar kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi yang lebih bayar. Total yang lebih bayar mencapai Rp56,32 miliar. Artinya, masih ada Rp49 miliar yang belum dikembalikan.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak kini dipercepat, dari semula paling lama satu tahun menjadi 15 hari kerja saja. Hal ini berlaku untuk nilai lebih bayar dari surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi sampai dengan Rp100 juta.
"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar. Sampai hari ini kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan percepatan restitusi ini sudah dikebut sejak 9 Mei 2023, di mana ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Oleh karena itu, Bendahara Negara itu akan terus melakukan sosialisasi beleid tersebut kepada para wajib pajak.
Ani lantas merinci tiga hal yang tengah ia lakukan untuk mendukung beleid ini. Pertama, penegasan soal layanan restitusi yang kini lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Kedua, ia menyebut proses restitusi dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas serta menghindari penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, sosialisasi terus digencarkan sehingga dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
"Kami akan lakukan sosialisasi kepada wajib pajak orang pribadi. Kami berharap ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak. Peraturan ini sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 dan akan terus kami sosialisasikan," tutupnya.
(skt/pta)