6 BUMN Punya Tingkat Patuh Lapor LHKPN di Bawah 60 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 6 badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan dari 6 perusahaan pelat merah itu, ada 155 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Pertama, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen. Kedua, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 33,33 persen. Ketiga, PT Boma Bisma Indra dengan tingkat pelaporan 38,46 persen.
Keempat, PT Dirgantara Indonesia sebesar 45,45 persen. Kelima, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dengan nilai 50 persen. Keenam, PT Indah Karya baru 53,85 persen.
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor)," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7) lalu.
Pahala menegaskan 35.055 pejabat wajib lapor LHKPN dari total 109 perusahaan pelat merah. Namun, sampai sekarang baru 34.900 pejabat BUMN yang melaporkannya.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," tegas Pahala.
Sementara itu, baru 7.358 orang dari 7.552 wajib lapor di 307 instansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melaporkan LHKPN ke KPK.
Secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan menindak tegas 155 bos perusahaan pelat merah yang tak patuh melaporkan LHKPN itu.
Erick sangat menyesalkan kelakuan anak buahnya itu. Ia juga sudah mendengar pernyataan dari KPK soal daftar 6 BUMN yang mendapat predikat paling tidak patuh dalam pelaporan LHKPN.
"Saya akan tindak lanjuti. Saya sudah bicara ke sesmen (Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari) dan tentu deputi area untuk tindak tegas," ujar Erick seperti dikutip Detik pada Rabu kemarin.