Luhut soal Pengusaha Keberatan Devisa Diparkir di RI: Mereka Tak Paham

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jul 2023 13:14 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut pengusaha yang keberatan dengan aturan devisa hasil ekspor wajib parkir di RI tak paham dengan aturan pemerintah.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal keberatan pengusaha batu bara terkait aturan DHE. (REUTERS/STAFF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal keberatan pengusaha batu bara terkait aturan yang mewajibkan eksportir untuk memarkir dolar di dalam negeri minimal tiga bulan.

"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor, dari tambang-tambang sampai US$9 miliar per tahun," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7).

Luhut menjelaskan yang diwajibkan untuk menaruh dolar di dalam negeri adalah yang memiliki nilai ekspor di atas US$250 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diumumkan menteri keuangan dengan gubernur BI kan, yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$250 ribu nilai ekspornya. Tapi yang di atas itu, kita minta tinggal selama tiga bulan," katanya.

Menurutnya, para pengusaha yang mengkritik kebijakan DHE adalah yang tidak paham soal aturan tersebut.

"Mereka tidak paham semua. Pemerintah sangat aware mengenai (DHE) itu. Jadi sudah lama kami diskusikan dengan para pengusaha. Tadinya yang (nilai ekspor) US$250 ribu ke bawah mau dikenakan, tapi tidak jadi. Karena seperti sektor perikanan itu marginnya mereka tipis. Jadi kita juga tidak ingin sampai kena (aturan DHE)," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) keberatan dengan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan para eksportir menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sebentar tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen.

"Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," katanya.

Pandu mengatakan harga batu bara terus turun sejak semester II 2022, sedangkan biaya operasional meningkat. Ia memperkirakan biaya operasional penambang bisa bengkak 20 persen hingga 25 persen di tahun ini imbas kenaikan bahan bakar hingga inflasi.

Ia juga mengeluhkan soal kenaikan tarif royalti. Tarif royalti pemegang izin usaha pertambangan (IUP) naik dari 3 persen-7 persen menjadi 5 persen hingga 13 persen, sedangkan tarif royalti tertinggi bagi pemegang IUPK-kelanjutan operasi produksi menyentuh 28 persen.

"Dengan beban semakin tinggi, sementara tren harga terus turun maka profit margin semakin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha. Hal ini menambah beban eksportir yang dituntut untuk melakukan dekarbonisasi di era transisi energi, sementara pendanaan untuk proyek-proyek berbasis batu bara semakin sulit," tegas Pandu.

APBI mendukung Jokowi untuk memperkuat cadangan valuta asing (valas). Namun, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dianggap menyulitkan pengusaha.

[Gambas:Video CNN]



(dhf/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER