Ekonom Minta Eksportir Bandel Tak Parkir Dolar AS di RI Disanksi Tegas

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 11:30 WIB
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal meminta pemerintah tegas memberi sanksi kepada eksportir yang tak mau menyimpan devisa di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal meminta pemerintah tegas memberi sanksi kepada eksportir yang tak mau menyimpan devisa di dalam negeri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal meminta pemerintah tegas memberi sanksi administratif kepada eksportir yang tak mau menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan lokal sebesar 30 persen selama tiga bulan.

"Terkait dengan DHE, sanksi administratif itu menurut kami perlu dilakukan," ujar Faisal dalam acara Mid Year CORE Indonesia 2023, Kamis (27/7).

Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah penangguhan izin ekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal menuturkan pemerintah harus tegas kepada eksportir yang bandel. Terlebih, pada praktiknya, banyak eksportir yang terkait dengan komoditas tambang, ketika terjadi booming harganya, mereka sangat diuntungkan.

Namun, keuntungan ini tak disimpan di perbankan Tanah Air. Para eksportir malah menyimpan DHE mereka di luar negeri, Singapura misalnya.

"Nah ini tidak bagus, di banyak negara ini didorong sebetulnya (devisa) hasil ekspor itu di ditarik ke dalam negeri," imbuh Faisal.

Di sisi lain, ia juga menyebut dengan banyaknya DHE diparkir di dalam negeri, maka rupiah pun berpotensi menguat.

Kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lalu, DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Untuk jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini dengan bunyi, "Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA."

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US$250 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.

Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," mengutip Pasal 16 ayat (2).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER