Petinggi holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pariwisata InJourney dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) siap menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat Jumat (28/7).
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedua perusahaan ini memang masuk dalam daftar BUMN yang memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di bawah 60 persen.
"Iya semua (pejabat InJourney) dateline-nya Jumat ini paling lama untuk diselesaikan," ujar Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono saat ditemui di Gedung Sarinah, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut Maya, batas pelaporan pada Jumat besok memang imbauan dan arahan langsung dari Kementerian BUMN. Jika ada yang melapor melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
"Pasti ada sanksi, human capital sudah listed siapa yang sudah lapor dan belum, dan harus diselesaikan," jelasnya.
Senada, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka pun mengungkapkan semua pegawainya juga bakal melapor paling telat besok. Bahkan ia mengungkapkan sudah menegur pegawainya yang belum melapor secara langsung.
"Terus terang saya action sendiri, satu-satu saya ingatkan saya tanyakan. Mungkin faktor kesibukan segala macam. Cuma saya pastikan besok Jumat adalah terakhir kita rapikan dan setor ke negara," ungkap Troy.
"Kami terima kasih diingatkan. Saya pastikan Jumat sudah semua. Saya hari ini pun sudah dapat laporan banyak yang sudah beres," pungkasnya.