Dalih Mandiri Setop Pinjaman ke Waskita Cs: Cegah Hal Tak Diinginkan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 08:49 WIB
Bank Mandiri berdalih penyetopan pembiayaan untuk pegawai di tiga BUMN karya adalah bentuk kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Bank Mandiri berdalih penyetopan pembiayaan untuk pegawai di tiga BUMN karya adalah bentuk kehati-hatian dalam penyaluran kredit. (Adhi wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdalih penyetopan pembiayaan atau kredit untuk pegawai di 3 BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Amarta Karya adalah bagian dari pencegahan.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menegaskan pihaknya sedang berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

"Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata Ricky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Mandiri konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG), sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.

"Langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," tegasnya.

Ricky menekankan Mandiri bakal terus meninjau kebijakan sesuai perkembangan terkini. Jika kondisinya sudah membaik, pihaknya akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan.

Sebelumnya, kabar penghentian kredit untuk pegawai Waskita Cs viral di Instagram Rionald A. Sinaga @brorondm. Penyetopan ini juga menyasar pegawai di anak perusahaan dan afiliasi 3 BUMN tersebut.

CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin yang bersangkutan untuk mengutip informasi tersebut. Rionald menyampaikan ada tiga poin dalam surat penghentian pembiayaan oleh Mandiri.

Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya.

Kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

Ketiga, dilakukan penguncian sistem agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER