Setuju Usul Teten, Zulhas Larang Marketplace Impor di Bawah Rp1,5 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 11:41 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

Hal ini bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Zulkifli, ketentuan pembatasan harga barang impor itu demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Zulkifli menuturkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Selain mengatur minimal harga barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulkifli juga bakal mengatur agar ritel online juga tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu nggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," terang Zulkifli.

Ia juga bakal mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku banyak berkomunikasi dengan Kemendag terkait penjualan barang impor di marketplace.

"Nah saat ini, kami pada posisi akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selama itu memang aturan pemerintah, kami akan ikuti," kata Bima.

Sebelumnya, muncul fenomena Project S TikTok yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja. Ujungnya, perusahaan asal China dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/skt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER