Penumpang Kereta Kebablasan Akan Didenda Mulai 3 Agustus

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 13:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi di tiketnya mulai Rabu (3/8) depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi di tiketnya mulai Rabu (3/8) depan.

Sanksi yang dimaksud berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang memang tidak boleh berhenti di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket. Penumpang kereta api wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (1/8).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur akan mengecek tiket dalam waktu tertentu. Pengecekan tiket pun meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ucap Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka ia tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Joni.



(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK