Transaksi Kartu Kredit Pemerintah terus naik sejak diinisiasi Kementerian Keuangan pada 2018 lalu.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pada sepanjang 2022, total transaksi Kartu Kredit Pemerintah sudah tembus Rp753 miliar.
Transaksi itu naik tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2019 yang hanya Rp243 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan sampai dengan kuartal II 2023, nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah sudah mencapai Rp427miliar, meningkat sekitar 80 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II 2022 yang hanya Rp237 miliar," bunyi paparan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan seperti dikutip Rabu (2/8).
Sedangkan untuk jumlah transaksi belanja APBN dengan menggunakan KKP, paparan itu menunjukkan telah mencapai 117 ribu transaksi.
Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Penggunaan metode pembayaran ini telah diinisiasi Kementerian Keuangan sejak 2018 lalu.
Inisiasi itu terjadi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).