Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beberapa jurus untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Salah satunya, jurus yang berkaitan dengan fiskal.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan dalam paparan yang diterima CNNIndonesia.com mengatakan berkaitan dengan fiskal ini, Kemenkeu sudah menggelontorkan banyak insentif berupa tax holiday, tax allowance, dan insentif kepabeanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga tidak melupakan dukungan terhadap UMKM. Mereka telah diberi banyak insentif fiskal antara lain; PPh UMKM 0,5 persen, pengecualian PPN bagi pengusaha kecil, dan yang terbaru melalui UU HPP adalah pengenaan tarif 0 persen untuk pengusaha UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp500 juta setahun," katanya.
Kebijakan lain, pembatasan impor khususnya untuk produk-produk yang saat ini telah diproduksi di dalam negeri. Kebijakan dilakukan dengan mengenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar 10 persen atas impor produk tekstil, tas dan sepatu.
Ia berharap dukungan itu bisa membuat produk UMKM menjadi kian berdaya saing.