Kemenkeu Sambut Pembatasan Barang e-Commerce yang Ganggu UMKM

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 19:20 WIB
Kementerian Keuangan mengapresiasi pembatasan barang impor di e-commerce dan marketplace yang selama ini mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Keuangan mengapresiasi pembatasan barang impor di e-commerce dan marketplace yang selama ini mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi pembatasan barang impor di e-commerce dan marketplace yang selama ini mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mendapatkan informasi dari Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia soal pembatasan tersebut. Ia pun mendukung langkah berani ini.

"Tadi mendengar dari Bu Oza, sudah ada pembatasan kalau e-commerce itu mestinya tidak boleh mengganggu produk UMKM. Itu luar biasa, bagus. Tapi bagaimana cara kita menerjemahkan di lapangan itu harus ngobrol memang," ujar Heru dalam diskusi "Road to Business Matching Tahap VI - Indonesia Catalogue Expo and Forum" yang akan digelar Agustus nanti di Jakarta, Jumat (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru lantas menceritakan langkah kecil yang digagas di Kemenkeu untuk mendukung belanja produk lokal dengan uang negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut dirinya selalu membeli buah lokal untuk setiap rapat.

Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa pemerintah masih harus membina UMKM. Tujuannya, agar kualitas produk-produk lokal bisa lebih baik dan sanggup membentuk pasar mandiri.

"Kalau misal semua rapat itu buahnya dari lokal, petani dan pekebun di kampung saya bisa hidup. Kalau kue-kue dibikin dari bahan-bahan lokal, rasanya kita akan melihat kampung atau desa semarak dengan kegiatan bisnis, ekonomi berkembang. Itu harapan dan tanggung jawab kita," tandas Heru.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dirinya bakal melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) di toko online. Ia menegaskan ini dilakukan demi melindungi UMKM lokal.

Nantinya, ketentuan tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi ini tengah dalam proses harmonisasi antarkementerian dan diharapkan rampung 1 Agustus 2023.

"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an (Rp1,5 juta)," ucap Zulkifli hari ini di Jakarta Selatan.

Selain soal harga minimal barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulkifli akan melarang ritel online menjajakan produk pribadi. Dengan begitu, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

Ia juga bakal mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER