3 Poin Penting dalam Revisi Aturan Dagang Online

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 11:27 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah tengah menyiapkan aturan baru soal cara main dagang secara online.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah tengah menyiapkan aturan baru soal cara main dagang secara online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah tengah menyiapkan aturan baru soal perdagangan melalui elektronik (e-commerce). 

Aturan tersebut kelak akan merevisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam revisi tersebut, Zulhas mengatakan ada tiga poin penting yang akan dimasukkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

Zulhas menilai ketentuan pembatasan harga barang impor itu demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Kedua, ritel online tidak boleh menjual produk pribadi. Zulhas mengatakan marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu nggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," tuturnya.

Ketiga, e-commerce dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. Zulhas menekankan bahwa marketplace harus memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan.

"Bahwa marketplace, platform digital, dia sama dengan yang lainnya, izin, pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas.

Ia menuturkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada Agustus ini.

Sebelumnya, muncul fenomena Project S TikTok yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja. Ujungnya, perusahaan asal China dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER