Masalah jastip atau calo sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia. Fenomena ini juga terjadi di sejumlah negara, salah satunya Brasil.
Bahkan, fenomena ini sempat membuat Pemerintah Brasil berang. Bahkan, demi memberantas fenomena itu muncul rencana menerbitkan undang-undang (RUU) yang bisa memenjarakan calo tiket konser.
Usulan RUU dinamai 'Taylor Swift Law' dari pemikiran anggota dewan Simone Marquetto. Dalam usulnya, calo bisa dipenjara hingga 4 tahun dan membayar denda hingga 100 kali lipat dari harga tiket yang mereka jual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai fenomena jastip mirip geliat calo tiket. Kementerian pimpinan Sandiaga Uno itu menyebut siasat jastip adalah me-mark up harga normal tiket dengan embel-embel biaya jasa.
Bahkan, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemadu menganggap fenomena jastip dihantui penipuan. Ia menyarankan para hamba konser mengantongi tiket via jalur resmi.
"Isu terkait konser ini selalu menjadi sorotan masyarakat dan Kemenparekraf. Kami sangat menyayangkan walaupun sudah memberikan peringatan adanya penipuan dan praktik calo tiket online, sudah didigitalisasi, dan kami sudah memberikan peringatan," ucapnya, Kamis (3/8).
Anak buah Sandiaga Uno itu sangat awas terhadap pengaturan jual beli tiket konser. Vinsen, sapaan akrabnya, menegaskan bersih-bersih jastip dan calo tiket menjadi tanggung jawab Kemenparekraf.
Vinsen merinci tiga upaya pemerintah memerangi praktik calo tiket konser di Indonesia. Pertama, jalur penegakan hukum bersama aparat terkait.
Ia menegaskan tindakan ini bisa meyakinkan musisi kenamaan mentas di tanah air.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Vinsen menyebut ini adalah upaya kolaborasi Kemenparekraf dengan promotor agar harga hingga mekanisme pengawasan diketahui khalayak umum.
Ketiga, edukasi untuk mencerdaskan masyarakat digencarkan demi terhindar dari praktik negatif percaloan. Para penikmat musik diminta menghargai gelaran konser secara resmi dan legal.
"Kemenparekraf mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para calon pembeli tiket konser untuk membeli tiket pada merchant resmi yang ditunjuk promotor dan tidak disarankan membeli dari jastip," tegas Vinsen.
Dirinya yakin jastip bakal musnah jika seluruh calon penonton hanya membeli tiket pada jalur resmi. Tak ada permintaan, tak ada penawaran.
Vinsen juga berpesan kepada para pencari kerja agar tak tergiur iming-iming loker freelancer jastip tiket konser. Ia menyarankan masyarakat mendulang cuan dengan cara resmi lain.
Menurutnya, konser akan melahirkan multiplier effect, seperti munculnya lapangan kerja. Banyak potensi keuntungan tanpa merugikan penyelenggara, artis, dan penonton. Ada penjualan merchandise konser, kuliner, dan barang-barang UMKM lain.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada oknum-oknum calo bahwa kami akan menindak tegas. Saya juga sekaligus mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang langsung menindak para pelaku. Saya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mendapatkan tiket konser," ancam Vinsen.