OJK Terima 12.175 Pengaduan Hingga Juli 2023, Terbanyak soal Perbankan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2023 13:39 WIB
OJK menerima lebih dari 12 ribu pengaduan dari masyarakat pada periode 1 Januari-31 Juli lalu. Pengaduan terbanyak terkait masalah perbankan. ( CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 169.601 permintaan layanan pada periode 1 Januari-31 Juli 2023.

Dari jumlah itu, 12.175 diantaranya adalah pengaduan, 36 pengaduan terindikasi pelanggaran dan dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 12 ribu pengaduan yang masuk ke OJK ini terbagi dari berbagai bidang mulai dari sektor perbankan, pembiayaan hingga pasar modal.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank lainnya," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8).

Menurut wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, pengaduan yang masuk ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) akan diselesaikan baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong pelanggaran.

Selain penyelesaian pengaduan yang masuk, OJK juga berupaya untuk memberantas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Untuk hal ini, OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI).

Dari kerja sama ini, maka OJK dan SWI telah berhasil memberantas lebih dari 6.000 perusahaan keuangan ilegal hingga 31 Juli 2023.

"Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 sampai dengan 28 Juli 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap , dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," tegas Mirza.



(ldy/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK