UMKM Minta Pemerintah Batasi Produk Impor Biar Jaya di Negeri Sendiri

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2023 12:00 WIB
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah membatasi masuknya produk impor supaya bisa berjaya di negeri sendiri.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah membatasi masuknya produk impor supaya bisa berjaya di negeri sendiri. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah membatasi masuknya produk impor. Hal itu dilakukan agar produk UMKM bisa berjaya di dalam negeri.

David, salah satu pelaku UMKM asal Jawa Timur mengatakan harapan ia sampaikan karena produk UMKM kalah dari produk impor dari sisi proses produksi. Ia mentatakan kekalahan saing terjadi karena produk impor lebih menggunakan teknologi.

"Masuknya barang-barang impor dibatasi. Itu saja. Karena kita kalahnya kan di SDM saja. Mereka kan tenaga mesin, kalau kita tenaga manusia," katanya di Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia menyebut pelaku UMKM selalu berusaha membuat produk dengan kualitas tinggi.

David menyebut UMKM membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah terutama banyak yang belum pulih dari pandemi covid-19. Terlebih, banyak UMKM yang tidak lagi mempekerjakan sebanyak sebelum pandemi.

Misalnya, David yang memproduksi sepatu dan tas kulit. Ia bercerita sebelumnya mempekerjakan 25 orang.

Namun, saat ini ia hanya memiliki lima pekerja tetap dan empat pekerja paruh waktu.

"Sekarang habis corona kan kita juga berpikir apakah ini (usaha) bisa berjalan atau enggak. Kita ya ambil simple saja. Kita buat tenaga kerja freelance. Kalau ada orderan kita panggil, kalau enggak yang enggak dipanggil," katanya.

Pemerintah saat ini memang sedang berencana melarang penjualan barang impor di marketplace khususnya di bawah US$100 atau Rp1,5 juta. Larangan itu berlaku hanya untuk skema cross border commerce.

Artinya, larangan hanya berlaku untuk ritel luar negeri yang menjual produknya langsung ke konsumen di Indonesia.

Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER