ESDM 'Mata-matai' Malaysia Usai Diminta Evaluasi Harga Gas Indutri

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2023 17:51 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sedang melakukan benchmarking harga gas industri di Malaysia yang bisa lebih murah dari Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sedang melakukan benchmarking harga gas industri di Malaysia yang bisa lebih murah dari Indonesia. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sedang melakukan benchmarking harga gas industri di Malaysia yang bisa lebih murah dari Indonesia.

Arifin mengatakan langkah ini adalah tindak lanjut titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal evaluasi harga gas bumi tertentu (HGBT). Kala itu, Arifin dipanggil Jokowi ke Istana Negara pada akhir Juli 2023.

"Kita benchmark dengan harga gas Malaysia, variannya mereka ada yang US$3 dan US$6-US$7. Malaysia kan enggak seluas kita, kemudian sumber gas banyak di Serawak dekat Kalimantan Utara (Kaltara), banyak gas di sana. Sekarang kita sedang pelajari, bagaimana mereka mengatur harga pada range demikian," ungkap Arifin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut program HGBT tahap satu diberlakukan untuk 7 industri, di mana harga yang diberikan sebesar US$6. Namun, masih ada beberapa industri yang minta diakomodir.

Meski begitu, Arifin mengatakan pemanfaatan HGBT di 7 industri tersebut masih di bawah 85 persen. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengoptimalkan pemanfaatan harga gas industri tersebut.

"Selain itu, kita akan mengevaluasi cost produksi gasnya sendiri. Karena kita ingin melihat apakah efisien atau enggak dalam memproduksi gas, tapi kalau secara bisnis migas tiap lapangan kan karakter lain-lain. Tentu ongkos juga pasti lain, lokasi di mana, kita akan memilah," tutupnya.

Selain Malaysia, Arifin mengatakan pihaknya juga akan melakukan benchmarking harga gas khusus industri dengan Thailand dan Vietnam.

Aturan HGBT saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan, yakni sehari setelahnya.

Jokowi mematok harga gas bumi bagi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) adalah US$6 per MMBTU. Secara keseluruhan, harga gas tersebut berlaku bagi 7 golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER