Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus anyar ini dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus baru ini sudah memakan banyak korban. Ia mengatakan munculnya modus baru ini didapat dari 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal.
"Modusnya nih selalu berubah dan inovatif. Satu yang terbaru tawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi, ini (sudah memakan) banyak korban," ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (3/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus baru lainnya yakni skema piramida atau kerap disebut sebagai skema ponzi. Ini adalah penawaran produk investasi yang menjanjikan imbal hasil (keuntungan) tinggi.
Kemudian ada juga modus penipuan online terbaru lainnya, yakni replikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku membuat situs yang sangat menyerupai sehingga banyak yang tertipu.
"Ini banyak korban juga karena sangat mirip," imbuh Kiki.
Lalu, ada juga robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin.
Menurutnya, karena modus terbaru ini lah sehingga banyak korban yang mengadu ke OJK bahwa mereka terlilit utang dengan bunga besar padahal tak pernah mengajukan pinjaman. Karenanya ia kembali meminta masyarakat agar lebih waspada.
"Korban tidak mengajukan tapi tiba-tiba ada uang masuk, kemudian tidak lama berselang masuk tagihan dengan bunga tinggi. Jumlah pinjol ilegal mulai melandai tapi mulai menyasar ke orang yang tidak mengajukan. Daya jangkau meluas karena berbasis teknologi," ucap Kiki.
Dengan maraknya modus pinjol ilegal tersebut, OJK berupaya untuk memberantasnya. Selain pinjol ilegal, OJK juga akan membasmi investasi ilegal.
Untuk hal ini, OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI).
Dari kerja sama ini, maka OJK dan SWI telah berhasil memberantas lebih dari 6.000 perusahaan keuangan ilegal hingga 31 Juli 2023.
"Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," jelas Kiki.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 sampai dengan 28 Juli 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap , dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," tegas Mirza.
(mrh/chs)