Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif ini bisa didapatkan warga Jakarta hingga akhir tahun.
Keringanan ini diberikan dalam rangka untuk mendorong kepatuhan warga DKI Jakarta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama untuk aset yang dimiliki.
Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Selasa (8/8), keringanan PBB diberikan berupa diskon pembayaran sebesar 5 persen yang berlaku sampai September mendatang untuk tahun pajak 2023. Besaran diskon ini berkurang dari sebelumnya sebesar 10 persen sampai periode Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahun pajak 2013-2022, keringanan berupa potongan 10 persen apabila bayar Juli - Desember 2023 dan penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Pemprov DKI juga memberikan insentif pajak lainnya, yakni berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak ini berlaku hingga akhir tahun atau 29 Desember 2023.
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Apabila dirinci, Pemprov DKI memberikan pemutihan PKB berupa:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Adapun persyaratan untuk mengikuti pemutihan antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
2. STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
3. BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan