Freeport Bantah Akan Gugat Pemerintah soal Aturan Bea Keluar

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 20:46 WIB
PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah bakal melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait ketentuan pengenaan bea keluar. (Dok. Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah bakal melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait ketentuan pengenaan bea keluar.

Bantahan disampaikan VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati untuk merespons berita di sejumlah media yang ramai belakangan ini. 

Ia mengatakan yang kemungkinan akan dilakukan Freeport adalah mengajukan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar.

Keberatan itu terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasalnya, dalam PMK itu, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen pada paruh kedua 2023 dan 10 persen pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70-90 persen.

Sementara untuk perusahaan dengan pembangunan smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan akan menjadi 5 persen pada paruh kedua 2023 dan 7,5 persen pada 2024.

Freeport keberatan dengan ketentuan tersebut.

"Kami menjelaskan proses penerapan bea keluar ada mekanisme pengajuan keberatan, jadi bukan (menggugat)," kata Katri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).

Keberatan diajukan karena pada akhir 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mengutip dokumen di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan, yang diterbitkan pada 3 Agustus lalu, Freeport menyebut berdasarkan IUPK, bea keluar harusnya ditetapkan nol atau gratis.

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam IUPK 2018, bea keluar tidak akan dikenakan bila progres pembangunan smelter mereka mencapai 50 persen.

Freeport menyatakan progres pembangunan smelter mereka sampai dengan Maret sudah mencapai yang dipersyaratkan oleh aturan. Dan kata mereka, pada Maret 2023, pemerintah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar milik PTFI.

Berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah memastikan sendiri perkembangan pembangunan smelter Freeport sudah melebihi 50 persen. Karenanya, penghapusan bea keluar PTFI harusnya berlaku efektif per 29 Maret 2023.

"Kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tandasnya.

Merespons keinginan Freeport tersebut, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sejatinya kebijakan bea keluar yang ditetapkan pemerintah sudah disusun secara komprehensif. 

"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah yang disusun bersama oleh lintas Kementerian. Hal tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi sumber daya alam dan peningkatan nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan pemerintah sesuai aturan," katanya. 

(mrh/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK