Mendag Respons Ekspor Nikel Dkk Disetop Efek Aturan Logam Tanah Jarang
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait revisi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ), menyusul sempat tertahannya ekspor sejumlah komoditas seperti nikel, timah, hingga alumina akibat perbedaan penafsiran regulasi.
Menurut Budi, revisi peraturan menteri perdagangan (permendag) masih dalam tahap pembahasan dan menunggu usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sekarang sedang dipersiapkan (revisi permendag LTJ). Kalau perubahan permendag itu berarti kita menunggu usulan dari (Kementerian) ESDM. Kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan," ujar Budi di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan Kemendag tidak menetapkan sendiri substansi perubahan aturan tersebut. Seluruh pembahasan, termasuk batas kandungan logam tanah jarang yang masih diperbolehkan dalam komoditas ekspor, masih dikaji bersama kementerian teknis.
"Belum (ada batasan ekspor LTJ di revisi permendag), jadi masih dikaji bareng-bareng. Sepanjang sudah ada usulan dari kementerian teknis, memang prosedurnya seperti itu, bukan dari kami yang menentukan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi terhadap aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang.
Menurut Dudung, pemerintah telah menyepakati larangan ekspor hanya berlaku bagi logam tanah jarang sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang menjadi unsur ikutan dalam komoditas tambang seperti nikel, timah, alumina, maupun katoda tembaga.
Karena itu, ekspor kini telah kembali berjalan sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi.
Dudung juga menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian terkait untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan aturan.
Sebagai bagian dari masa transisi, verifikasi kandungan LTJ dalam komoditas ekspor dilakukan oleh lembaga surveyor resmi, termasuk PT Sucofindo.
Sementara itu, penyempurnaan regulasi masih membahas sejumlah aspek teknis, antara lain definisi mineral ikutan, batas kadar unsur logam tanah jarang yang diperbolehkan, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi unsur radioaktif alami (naturally occurring radioactive material atau NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
Pemerintah menyatakan penyusunan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perbedaan penafsiran dalam proses ekspor.