Kementerian BUMN Ajak Freeport Diskusi Bareng Kemenkeu soal Bea Keluar

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2023 14:42 WIB
Kementerian BUMN buka suara soal keluhan PT Freeport Indonesia soal PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal keluhan PT Freeport Indonesia (PTFI) soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dulu memang ada skema nail-down dalam ketentuan perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus PTFI.

Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebelumnya menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail-down).

Tiko mengatakan terkait bea ekspor PTFI akan dibicarakan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi itu kan memang ada konsep nail down dulu kan, itu kita ada beberapa hal aja yang nanti kita didiskusikan ke Kemenkeu," ungkap pria yang akrab disapa Tiko itu di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kendati demikian, Tiko mengatakan PTFI tidak akan protes kepada pemerintah Indonesia.

"Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," ujarnya.

PTFI akan mengajukan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar.

VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan keberatan itu terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasalnya, dalam PMK itu, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen pada paruh kedua 2023 dan 10 persen pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70-90 persen.

Sementara untuk perusahaan dengan pembangunan smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan akan menjadi 5 persen pada paruh kedua 2023 dan 7,5 persen pada 2024.

Freeport keberatan dengan ketentuan tersebut.

Keberatan diajukan karena pada akhir 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mengutip dokumen di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan, yang diterbitkan pada 3 Agustus lalu, Freeport menyebut berdasarkan IUPK, bea keluar harusnya ditetapkan nol atau gratis.

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam IUPK 2018, bea keluar tidak akan dikenakan bila progres pembangunan smelter mereka mencapai 50 persen.

Freeport menyatakan progres pembangunan Freeport menyatakan progres pembangunan smelter mereka sampai dengan Maret sudah mencapai yang dipersyaratkan oleh aturan. Dan kata mereka, pada Maret 2023, pemerintah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar milik PTFI.

Berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah memastikan sendiri perkembangan pembangunan smelter Freeport sudah melebihi 50 persen. Karenanya, penghapusan bea keluar PTFI harusnya berlaku efektif per 29 Maret 2023.



(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK