Usai Ditolak, Pemohon Akan Kembali Ajukan PKPU Waskita Karya

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 20:39 WIB
Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Waskita Karya Tbk Agusto Naur kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan permohonan kliennya.
Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Waskita Karya Tbk Agusto Naur kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan permohonan kliennya. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk Agusto Naur kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan permohonan kliennya, Donny Hartarto Lasmana.

"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara," kata hakim dalam putusan pengadilan, Kamis (24/8).

Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar.

Pada kesempatan itu, Agusto menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.

"Iya, pokoknya pantang mundur lah. Sampai dia diputus PKPU oleh kreditur lain, kita pantang mundur," kata Agus ditemui usai Sidang Pembacaan Putusan PKPU Waskita di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

"Sebenarnya ada niatan kami dari kreditur lain yang ngajuin. Kreditur kami kan kemarin supplier, kami bond holder. Sekarang mau kita balik, kreditur lain sebagai pemohon, kami sebagai kreditur lain," imbuhnya.

Adapun salah satu poin yang membuat permohonan ditolak lantaran tidak adanya peran serta Wali Amanat dalam permohonan ini. Sementara menurut Majelis Hakim, permohonan pemegang obligasi harus oleh Wali Amanat.

"Sebenarnya kami kecewa. Karena kan ini alasannya harus oleh Wali Amanat. Sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu Wali Amanat. Dan ini kan kalau ada disparitas seharusnya hakim memilih yang paling adil. Sementara dari Waskita ini yang paling adil lewat PKPU terlepas ini dengan Wali Amanat," jelasnya.

Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana yang merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Dalam hal ini, Agusto ragu akan ada penjadwalan yang jelas terkait pembayaran utang kliennya.

"Itulah ini kan skemanya enggak jelas, jadi ya masih nunggu arahan dari Wali Amanat, tapi kita sih ragu akan dibayar sesuai schedul. Saya curiga ini akan diketok PKPU. Ujung-ujungnya kesana, dischedul lewat PKPU," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER