Mengenal BI Checking, Informasi yang Buat Banyak Pelamar Kerja Gagal

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 09:45 WIB
BI Checking belakangan ini viral karena membuat banyak pelamar gagal mendapatkan kerjaan. Sebenarnya apa itu BI Checking?
BI Checking belakangan ini viral karena membuat banyak pelamar gagal mendapatkan kerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

BI Checking atau kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) viral karena membuat banyak pelamar kerja gagal.

Dalam sebuah unggahan di media sosial X, dulu bernama Twitter, ada perusahaan yang menerapkan syarat BI Checking untuk calon karyawannya. Alhasil, lima kandidat gagal ngantor karena didapati tak patuh dalam membayar tagihan utang.

Lantas, apa sebenarnya BI Checking alias SLIK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI), sesuai permohonan debitur. Umumnya, BI Checking dilakukan ketika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di sistem informasi debitur buruk," tulis OJK di situs resminya, dikutip Jumat (25/8).

Sementara itu, sistem informasi debitur alias SID adalah data berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit di bank. Sistem tersebut akan menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.


Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, SID secara bertahap dialihkan kepada OJK. Data di SID ini sangat penting terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Sedangkan blacklist bank yang umum beredar di masyarakat mengacu pada data debitur bermasalah dalam sistem informasi debitur tersebut.

Jenis skor kredit, hindari Kol 5 agar tak ditolak kerja

Dijelaskan dalam unggahan viral di X tersebut, calon karyawan gagal bekerja karena punya catatan kredit dengan skor Kol 5. Ini adalah skor kredit paling buruk berdasarkan aturan OJK.

[Gambas:Video CNN]

OJK menyebut riwayat kredit seseorang akan diukur berdasarkan histori kreditnya. Skor kredit dibagi berdasarkan skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol).

1. Kol 1 (Lancar)

Debitur dengan skor Kol 1 berarti selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekeningnya baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai persyaratan kredit.

2. Kol 2 (Dalam perhatian khusus)

Skor ini menunjukkan adanya tunggakan. Debitur dengan Kol 2 berarti mempunyai tunggakan selama 1 bulan-2 bulan atau 1 hari-90 hari, di mana biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3. Kol 3 (Kurang lancar)

Tunggakan debitur dengan skor kredit ini berarti lebih lama, yakni menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga utang antara 91 hari-120 hari atau 3 bulan-4 bulan. Di lain sisi, pendekatan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

4. Kol 4 (Diragukan)

Kol 4 muncul terhadap kredit tidak lancar yang jatuh tempo, tapi belum juga diselesaikan debitur lebih dari 5 bulan-6 bulan alias 121 hari-180 hari.

5. Kol 5 (Macet)

Puncaknya adalah Kol 5, di mana kredit yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali, tetapi tetap tidak membuahkan hasil sehingga menjadi kredit macet.

Cara cek BI Checking atau SLIK

Sejak November 2022 lalu, OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank maupun non-bank. Hasil pengecekan ini berguna untuk LJK mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap iDebKu bisa membantu akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur. Akses bakal semakin mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.

Berdasarkan Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI Checking alias SLIK:

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER