Alasan Pemerintah Revisi Aturan Subsidi Beli Motor Listrik

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2023 13:39 WIB
Alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik, agar masyarakat bisa merasakan subsidi tersebut.
Alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik, agar masyarakat bisa merasakan subsidi tersebut. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik, agar masyarakat bisa merasakan subsidi tersebut.

Ia mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik tersebut masih belum optimal mengerek pembelian.

Adapun empat syarat tersebut yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan revisi tersebut, maka seluruh masyarakat bisa mendapat subsidi sehingga pembelian motor listrik pun dapat meningkat.

"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," ucapnya dalam acara Investortrust Future Forum, Selasa (29/8).

Susiwijono juga mengatakan pihaknya tengah meninjau kembali besaran subsidi yang saat ini diberikan yakni Rp7 juta. Menurutnya, penyesuaian besaran insentif tersebut juga mampu mendorong pembelian sepeda motor listrik.

"Dari sisi besarannya juga sedang kita reviu kembali. Dan saya kira, kami dengan teman-teman di Kementerian semuanya akan mencoba mendesain ulang kira-kita insentifnya supaya lebih diminati," jelasnya.

Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan permenperin ini mengatur program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus Gumiwang dalam keterangan resmi.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

Revisi aturan subsidi motor listrik ini guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER