Cek Besaran Gaji PNS Lulusan S1 sebelum Daftar CPNS 2023

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2023 09:00 WIB
Besaran gaji PNS lulusan S1 (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Namun, sebelum mendaftarkan diri menjadi calon abdi negara, tidak ada salahnya untuk cek dulu besaran gaji PNS lulusan S1 alias Sarjana agar tahu kisaran pendapatan yang akan dikantongi.

Sebab, besaran gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongannya. Besaran gaji sesuai golongan ini merujuk pada masa kerja di kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, juga merujuk pada latar belakang pendidikan ketika CPNS mendaftarkan diri ke kementerian/lembaga.

Artinya, mereka yang lulusan S1 tentu punya batas minimal gaji yang berbeda dengan lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Magister (S2), dan Doktor (S3).

Ketentuan besaran gaji PNS yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.

Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.

Nah, kira-kira berapa besaran gaji PNS lulusan S1 sebelum dan setelah ada kenaikan? Berikut penjelasannya.


Besaran Gaji PNS Lulusan S1

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Sedangkan golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).

Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier. Artinya, besaran gaji PNS lulusan S1 merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan III terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D. Berikut rincian gaji untuk masing-masing golongan III.

Jika ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan, berikut besaran gajinya setelah ada kenaikan dengan perhitungan kasar.

Namun, perkiraan ini belum termasuk dengan tunjangan yang berhak didapat PNS selama masa tugasnya.

Beberapa jenis tunjangan PNS, yaitu uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan suami istri, tunjangan anak, dan lainnya.

Selain itu, besaran tunjangan PNS di masing-masing kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah sejatinya berbeda-beda.



Itulah informasi mengenai besaran gaji PNS lulusan S1. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK