Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masalah perbankan menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat sejak 1 Januari-31 Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada 14.374 aduan yang diterima pihaknya dalam kurun waktu 8 bulan ini.
"Sebanyak 6.693 sektor perbankan, 3.475 industri finansial teknologi (fintech), 2.793 pengaduan industri pembiayaan, 1.147 pengaduan asuransi, dan sisanya 266 sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya," rincinya dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki, sapaan akrabnya, juga menyinggung giat OJK dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Ia menyebut pihaknya terus bekerja sama dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga (K/L).
Ia mengatakan selama 8 bulan ini satgas berhasil menjaring 1.339 entitas keuangan ilegal, di mana 18 merupakan investasi ilegal dan 1.321 lainnya pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjol ilegal sebanyak 737 pinjol ilegal di Agustus 2023," sebut Kiki.
Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyinggung soal pengetatan syarat paylater. Ia mendukung agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memperhatikan skor kredit peminjam sebelum menyetujui pengajuan paylater.
Ia mengatakan OJK terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada PUJK yang saat ini aktif menyalurkan paylater, salah satunya dengan meminta memperbaiki proses underwriting penyaluran kepada penerima dana.
"PUJK harus meningkatkan analisis menilai kemampuan membayar serta proses verifikasi dan validasi dokumen peminjam. Selain itu, konsumen harus dapat memahami kemampuan melunasi sebelum menggunakan layanan paylater ini karena pinjaman tersebut akan tercatat di riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," tandasnya.
(skt/agt)