Zulhas Dkk Rapat Bahas Larang TikTok Shop di Kemensetneg Sore Ini

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2023 15:35 WIB
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sore ini untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sore ini untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. (CNN Indonesia/Panji Septo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sore ini untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg jam setengah empat (15.30 WIB), membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti. Ini lagi dibahas (rencana pencabutan izin TikTok Shop)," katanya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Namun, ia tidak bisa memastikan kapan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya menegaskan revisi dari Kemendag sudah selesai, tinggal menunggu proses harmonisasi.

Zulhas menyebut banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. Menurutnya, tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut.

"Banyak sekali yang datang ke saya. Beauty (industri kecantikan) datang, UMKM datang, fesyen juga datang katanya diserbu besar-besaran (produk impor) dari luar sekarang. Jadi, ini akan kita tata lagi, lagi ditata," jelas Zulhas.

Ia merinci empat poin utama yang direvisi dalam beleid tersebut. Pertama, adanya positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Zulhas menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.

Kedua, perizinan. Zulhas menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan satu izin.

"Izinnya gak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur," tegasnya.

Ketiga, Zulhas menyinggung soal standar barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga kudu berstandar khusus, tidak boleh bebas masuk begitu saja. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.

Keempat, nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER