Usai Pandemi Dicabut, Pasien Covid-19 Bisa Pakai BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 03:37 WIB
Usai status pandemi dicabut, pasien virus corona (Covid-19) bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan.
Usai status pandemi dicabut, pasien virus corona (Covid-19) bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19) bisa mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan setelah status pandemi dicabut pemerintah.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan hal itu berlaku sejak 1 September 2023.

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ucap Agustian lewat siaran pers, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien gawat darurat juga bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatn.

Agustian mengatakan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliput semua aspek. Mulai dari pelyanan promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.

"Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut," kata Agustian

Masyarakat yang isolasi mandiri akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Penyediaan obat serta vaksin pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status pandemi Covid-19 dicabut. Distribusi akan diatur oleh pemerintah daerah.

Agustian lalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 apabila ada kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.

Fitur pengaduan di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipakai oleh warga. Apabila berada di rumah sakit, bisa menghubungi petugas BPJS AATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

Status pandemi Covid-19 berakhir sejak 21 Juni 2023 lalu. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada Juni lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah status pandemi dicabut.

Muhadjir menjelaskan bahwa skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir mengutip situs kemenkopmk.go.id.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER