Atlet Tinju HSS Dipastikan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 12:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh atlet tinju di ajang Holywings Sport Show mendapatkan perlindungan dari segala risiko saat bertanding. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh atlet yang berlaga di ajang tinju Holywings Sport Show (HSS) Series 3 dipastikan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, Dessy Sriningsih usai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada salah seorang perwakilan atlet, Jeremiah Lakhwani pada Minggu (10/9).

"Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited," kata Dessy.

Dengan risiko tinggi pada olahraga tinju, maka perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para atlet.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan olahraga di Indonesia.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet. Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat," kata Anggoro.

Anggoro memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding dinyatakan sembuh.

"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," kata Anggoro.

Adapun manfaat perlindungan berikut adalah apabila atlet dalam masa pemulihan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyambut baik penyelenggaraan HSS Series 3 di Bali, sekaligus menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelenggara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan secara resmi untuk menjamin keselamatan para atlet.

"Ini menjadi bukti HSS sangat peduli terhadap keselamatan petinju," katanya.

(rea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK