Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana penerapan skema gaji tunggal alias single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.
Hal tersebut terjadi usai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.
Jika skema itu diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR, Senin (11/9).
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Selanjutnya, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Sementara itu, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa steps dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan kata lain, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan single salary system PNS saat ini sudah dilaksanakan dalam bentuk pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Single salary ini baru pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang tidak kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," kata Anas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Meski demikian, Anas menekankan pihaknya masih perlu mengkaji wacana tersebut. Ia menyebut evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan.
Ia mengungkapkan skema gaji tunggal ini bakal dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Namun, Anas tidak memastikan apakah gaji tunggal ini akan diterapkan merata pada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di 2024 mendatang.
Anas hanya menjelaskan bahwa tunjangan kinerja alias tukin saat ini masih menjadi prioritas pemerintah untuk membedakan mana PNS yang kerja dan tidak. Akan tetapi, ia menyinggung soal kemampuan daerah yang berbeda.
"Tapi negatifnya kadang orang mengatur perjalanan dinas rapat di luar kota hanya untuk dapat (uang) perjalanan dinas. Jadi, plus minus lah antara kinerja dan efisiensi," tuturnya.
Lantas, apakah skema gaji tunggal tepat dijalankan sebagai upaya reformasi birokrasi dan menekan anggaran?
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai untuk saat ini skema tersebut malah bakal bikin APBN tekor. Pasalnya, besaran gaji antara PNS di semua daerah bisa sama.
Apalagi, skema gaji tunggal besarannya akan disesuaikan dengan kinerja. Padahal, saat ini besaran gaji dan tunjangan PNS di pusat dan daerah berbeda-beda.
Artinya, kelak gaji PNS di daerah pun bisa naik meski APBD besarannya terbatas.
"Sekarang APBD-nya berapa? Kan itu tidak akan mampu (bayar gaji tunggal PNS) terus ujung-ujungnya mengambil dari APBN juga," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
Menurut Trubus, skema gaji tunggal memang lebih praktis. Namun, untuk mencapai itu semua butuh tahap dan waktu yang panjang.
Ia juga mengatakan sebenarnya skema gaji tunggal adalah wacana lama. Tapi, memasuki 2024 alias tahun terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, wacana itu kembali didengungkan.
Alasannya, agar ada kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah sekarang.
"Tapi persoalannya sebenarnya ini selalu perdebatannya itu apakah di daerah dengan di DKI Jakarta akan disamakan? kalau kinerja bisa dihitung, kinerja nanti dianggap sama saja (DKI dan daerah), gajinya sama, masalahnya kita punya sumber dananya tidak? duitnya ada tidak? tegas Trubus.
Ia pun berpendapat sebaiknya skema tepat untuk gaji PNS yang berkeadilan adalah besaran gajinya saja disamakan di setiap daerah.
Sedangkan, untuk tunjangannya bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kemudian, besaran tunjangan juga disesuaikan dengan kinerja individu sang abdi negara.
Maklum, tunjangan kinerja PNS memang telah menelan banyak uang negara. Data Kementerian Keuangan mencatat belanja kementerian/lembaga mencapai Rp134,2 triliun untuk belanja pegawai pada semester I 2023.
Angka ini naik 11,1 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan belanja pegawai ini terbagi ke dalam gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp90,4 triliun atau naik 12,5 persen dari realisasi 2022 sebesar Rp80,4 triliun. Ada juga tukin, honorarium, hingga uang lembur Rp43,8 triliun atau naik 8,4 persen dari Rp40,4 triliun.
Trubus mengingatkan skema gaji tunggal PNS belum tepat untuk diterapkan dalam jangka pendek ini. Ia mengatakan skema tersebut baru bisa diaplikasikan untuk jangka panjang saja.
"Jangka panjang bagus. Cuma dari anggaran harus disiapkan. Nanti APBN-nya habis untuk biaya birokrasi (kalau diterapkan sekarang)," kata Trubus.
Berbeda dengan Trubus, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan Skema gaji tunggal bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem penggajian PNS.
Namun, kurang tepat tujuan utamanya jika untuk menghemat anggaran. Ia menilai gaji tunggal lebih tepat tujuan utamanya untuk menyesuaikan kinerja dan pendapatan PNS, atau antara efisiensi dan efektifitas kerja.
"Bisa jadi akhirnya nanti anggarannya menjadi lebih besar, karena tujuannya yang ingin dicapai juga besar toh," kata Ronny.
Berhasil atau Tidak, Sistem Gaji Tunggal PNS Tetap Perlu Dicoba
Pengamat menyebut sistem gaji tunggal PNS perlu dicoba untuk mengetahui apakah itu nantinya sukses menghemat anggaran negara atau tidak. (Dok. menpan.go.id).
Ronny menuturkan saat ini pendapatan pokok PNS terbilang kecil. Tapi, secara informal, take home pay PNS tergolong besar, terutama PNS di level tertentu.
Pasalnya, mereka mendapat tunjangan ini itu, uang perjalanan ini itu, uang saku ini itu, hingga uang ikut acara ini itu. Alhasil, di level tertentu sampai posisi tertinggi, pendapatan berkategori take home pay mereka besar, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terbilang jauh lebih mencolok.
Oleh karena itu, sistem gaji tunggal harus menjawab kompleksitas penggajian PNS alias tidak saja soal penghematan anggaran atas besarnya biaya rutin berupa gaji dan biaya operasional PNS selama ini.
"Sistem gaji tunggal harus membuat PNS mendapat penghasilan sesuai dengan jabatan, peran, tanggung jawab, dan target yang ditetapkan untuk mereka," imbuh Ronny.
Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan tinggi tidak terlalu banyak mendapatkan kesempatan untuk mengumpulkan uang melalui jalur-jalur prosedural yang ada.
Tentang apakah gaji tunggal ini adalah langkah yang tepat untuk menghemat anggaran atau tidak, Ronny menilai hal ini layak dicoba.
Perkara hasilnya nanti akan menghemat anggaran atau tidak, tentu lain soal. Yang jelas, kata dia, sistem penggajian dan penghitungan take home pay PNS selama ini yang kompleks harus dibenahi.
"Agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan tugasnya, tapi juga sesuai dengan keekonomian beban hidup para PNS, mulai dari tekanan inflasi sampai pada kebutuhan hidup layak," kata dia.
Lebih lanjut, soal berapa angka penghematan yang dituju masih sulit dihitung. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun depan.
"Anggap saja ingin mencapai angka penghematan 8 persen, maka angka tersebut hanya menetralisasi rencana kenaikan gaji PNS yang telah dijanjikan Sri Mulyani," kata Ronny.
[Gambas:Photo CNN]
Single salary sebenarnya bukanlah barang baru. Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan KPK mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Mereka yakin skema itu bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.
Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Ia mengatakan kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," katanya pada akhir 2019 lalu.
Tapi, Sri Mulyani menilai perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur. Pasalnya, ia menyebut nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]