PT Jasa Marga (persero) Tbk. menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Mantan pegawai Jasa Marga yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Djoko Dwijono selaku eks Dirut PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," mengutip siaran pers Jasa Marga, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasa Marga juga memastikan kasus korupsi itu tidak akan mempengaruhi kinerja serta perencanaan bisnis yang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," mengutip siaran pers.
Jasa Marga menyatakan bakal selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi serta profesionalisme yang berpedoman kepada good corporate governance.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Salah satunya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Kejagung mengayakan tiga tersangka baru pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ itu selain DD adalah YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kuntadi mengatakan dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi.
(bmw)